Hukum Jual-Beli Kurma Secara Online Benarkah Haram?

2024-03-28 00:45:43

Hukum Jual-Beli Kurma Secara Online Benarkah Haram?

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa” (HR. Muslim no. 1584).

Alhamdulillah bulan Ramadhan telah dekat menghampiri. Ramadhan adalah bulan yang dinanti-nanti oleh segenap umat Islam di dunia, tidak terkecuali umat Islam di Indonesia.
Salah satu ciri khas bulan Ramadhan di Indonesia adalah adanya buah Kurma yang dijual dijajakan di berbagai warung/toko, bahkan medekati bulan Ramadhan ini banyak orang yg menjual Kurma baik secara Offline maupun Online.
Namun tahukah kita bahwa Kurma adalah salah satu barang/komoditi jua-beli yang transaksinya harus dilakukan secara tunai???

Pada zaman modern sekarang ini tidak sedikit orang yang ingin serba praktis, salah satunya yakni bertransaksi jual beli secara Online. Cara yang ditempuh pun beraneka ragam, di antaranya dengan via internet atau sosial media. Padahal ada beberapa barang dalam hal ini tidak bisa secara bebas cara transaksinya. Islam sendiri telah memberikan aturan dalam jual beli. Emas, perak, gandum, sya'ir, kurma, dan garam digolongkan sebagai barang ribawi yang harus terus terpenuhi syarat-syaratnya jika ingin diperjualbelikan.

Syarat yang diberikan oleh Islam dalam jual beli 6 komoditi tersebut tidak bisa ditawar-tawar, yaitu:
(1) yadan bi yadin (harus tunai), dan (2) mitslan bi mitslin (timbangannya sama meskipun beda kualitas).
Jika 6 komoditi tadi ditukar dengan uang, maka syarat yang harus dipenuhi adalah yadan bi yadin (harus tunai), meskipun beda timbangan.

Dalam kajian fiqih kontemporer disebutkan jual beli Online ada yang diharamkan terhadap 6 jenis barang/komoditi yakni Emas,Perak,Gandum,Sya'ir,Kurma, dan Garam. Dengan demikian sebaiknya kita berhati-hati dalam jual-beli barang-barang tersebut, bahwa hukum jual-beli Kurma harus dibayar secara "Yadan Biyadin (Tunai)"...artinya pembayaran dan penyerahan barang harus secara seketika/kontan.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai)” (HR. Muslim no. 1587).

Syaikh Sholeh Al Munajjid berpendapat mengenai jual beli emas/barang2 tadi secara Online (Internet/WA/FB/Dll)

وأنا أظن أن شراء الذهب عبر الإنترنت لا يحصل يداً بيد لأنك ترسل لهم القيمة ثم يرسلون لك الذهب بعد مدة ، فإذا كان الأمر كذلك فالبيع بهذه الطريقة محرم

“Aku merasa pembelian emas melalui internet tidak terpenuhi syarat yadan bi yadin –yaitu tunai. Karena setelah emas tersebut dibeli dengan mentranfser sejumlah, lalu emas tersebut dikirim setelah beberapa waktu. Jika demikian, jual beli emas seperti ini dihukumi haram” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 34325).

Meskipun dalam Fatawa tersebut hanya disebutkan Emas saja, namun hal ini menunjukkan berlaku pula untuk Perak, Gandum, Sya'ir, Kurma, dan Garam, karena kelima komoditi tersebut disebutkan dalam matan hadist yang sama.

Maka dengan demikian bagi kita umat Islam yang hendak berjual-beli Kurma dan komoditas tadi hendaklah transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai/kontan, atau boleh dengan cara COD (Cash On Delivery).

Wallaahu A'lam Bishshowab.

Share It

"