Larangan Perusahaan Pembiayaan/Leasing Menarik Paksa Kendaraan Nasabah Yang Menunggak Kredit Kendaraan.

2024-04-17 05:58:40

Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013 ......mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif

"Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan".

Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012

Menurut Undang² No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan

Fidusia umumnya dimasukkan dlm perjanjian kredit kendaraan bermotor Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.

Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini. Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tdk bisa serta merta menarik kendaraan yg gagal bayar karna dgn perjanjian fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan! Sehingga kasus Anda akan disidangkan & pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan utk menyita kendaraan Anda dan kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan & uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda```

Jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda. Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yg ternyata adalah palsu) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar
Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian.
Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan.
Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto.

PROSEDUR HUKUM PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA (Kendaraan Bermotor) yaitu :
TENTANG MENJALANKAN KEPUTUSAN PENGADILAN NEGERI / HERZIEN INLANDSCH REGLEMENT (H.I.R) REGLEMEN INDONESIA YANG DIPERBAHARUI (R.I.B.) Menjelaskan bahwa  EKSEKUSI PUTUSAN HAKIM PIDANA DIJALANKAN OLEH JAKSA, sedangkan menjalankan EKSEKUSI PUTUSAN HAKIM PERDATA dilakukan oleh PANITRA atas PERINTAH HAKIM PENGADILAN NEGERI (Pasal 195 H.I.R). artinya bukan atas perintah Leasing / Finance / Perbankan yang ditugaskan kepada Ekternal atau Debt Collector ATAU MATA ELANG tukang Rampas motor milik Konsumen (Rakyat NKRI) dengan dasar SKP Surat Kuasa Penarikan yang mintak pendampingan kepada POLRI. Dan konsumen tidak boleh Memberikan / menyerahkan haknya atau MOTOR Milk konsumen kepada  Ekternal atau Debt Collector ATAU MATA ELANG tukang Rampas motor milik Konsumen dan tidak boleh membayar BT atau Biaya Tarik, krn ini adalah perbuatan melanggar hukum.
KETERANGAN :
Surat asli dari pada surat hipotek dan surat hutang yang diperkuat di hadapan notaris di Indonesia dan yang kepalanya memakai perkataan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" berkekuatan sama dengan putusan hakim, jika surat yang demikian itu tidak ditepati dengan jalan damai, maka perihal menjalankannya dilangsungkan dengan PERINTAH PIMPINAN KETUA PENGADILAN NEGERI  yang dalam daerah hukumnya orang yang berhutang, akan tetapi dengan pengertian bahwa paksaan badan (Penarikan Motor secara Paksa) itu hanya dapat dilakukan, jika sudah diizinkan dengan KEPUTUSAN HAKIM.

Share It

"