Panduan Prosedural Terlengkap • Standar Karantina BKHIT & IATA

Cara Kirim Hewan Antar Pulau Resmi & Aman di Indonesia

Panduan lengkap langkah demi langkah pengiriman kucing, anjing, dan burung antar pulau via pesawat kargo resmi. Dari timeline H-30 vaksinasi, berkas SKKH, perizinan dinas, hingga serah terima di bandara tujuan.

Konsultasi Prosedur Antar Pulau via WhatsApp

Mengirimkan hewan peliharaan antar pulau di Indonesia (seperti dari Pulau Jawa ke Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, atau Bali) memiliki regulasi ketat di bawah pengawasan Badan Karantina Indonesia (BKHIT) dan maskapai penerbangan kargo. Kepatuhan terhadap regulasi ini sangat krusial untuk mencegah penyebaran penyakit menular seperti Rabies dan Flu Burung, sekaligus menjamin keselamatan nyawa hewan selama di udara.

Bagi pemilik anabul yang belum pernah mengirimkan hewan antar pulau, prosedurnya mungkin terlihat rumit. Oleh karena itu, UJS Pet Cargo merangkum alur resmi langkah demi langkah dari H-30 hingga hari keberangkatan:

1
H-30 Sebelum Keberangkatan

Vaksinasi Lengkap & Pemasangan Microchip

Setiap hewan penular rabies (HPR) seperti kucing dan anjing wajib divaksin rabies minimal 30 hari sebelum tanggal pengiriman. Maskapai kargo dan balai karantina akan menolak hewan yang baru divaksin beberapa hari karena antibodi protektif belum terbentuk sempurna.

Untuk rute tujuan khusus seperti Pulau Bali atau luar negeri, hewan wajib dipasangi microchip transponder ISO 11784/11785 yang disuntikkan di bawah kulit sebagai identitas sah permanen.

2
H-14 s/d H-7 Sebelum Keberangkatan

Pemeriksaan Dokter & Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)

Bawa hewan ke klinik dokter hewan berpraktik atau Puskeswan setempat. Dokter akan memeriksa suhu tubuh, kondisi mata, telinga, kulit, rongga mulut, serta detak jantung. Jika sehat, dokter akan menerbitkan SKKH resmi.

Uji Titer Rabies (HVR): Untuk tujuan Bali, darah anabul harus diambil oleh dokter hewan dan dikirim ke laboratorium rujukan resmi (BBLitvet Bogor). Hasil uji titer harus menunjukkan kadar antibodi rabies minimal 0,5 IU/ml.
3
H-7 s/d H-3 Sebelum Keberangkatan

Pengurusan Surat Rekomendasi Pengeluaran & Pemasukan Dinas

Pengiriman antar provinsi memerlukan 2 berkas perizinan kedinasan:

  • Surat Rekomendasi Pengeluaran (Keluar): Dari Dinas Ketahanan Pangan & Peternakan kota/provinsi asal.
  • Surat Rekomendasi Pemasukan (Masuk): Dari Dinas Peternakan provinsi tujuan.

*Catatan: Jika Anda menggunakan UJS Pet Cargo, seluruh proses birokrasi perizinan dinas ini akan ditangani langsung oleh tim perizinan kami.

4
H-2 s/d H-1 Sebelum Keberangkatan

Pemeriksaan Fisik Balai Karantina & Booking Kargo Pesawat

Hewan dibawa ke kantor Balai Karantina Pertanian/Hewan di bandara untuk pemeriksaan klinis terakhir. Petugas karantina memverifikasi microchip dan dokumen pendukung, lalu menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Resmi (KH-11).

Bersamaan dengan itu, slot kargo penerbangan (*Air Waybill / AWB*) di-booking pada maskapai kargo resmi yang memiliki izin angkut hewan hidup (*Live Animals*).

5
Hari H Keberangkatan

Check-in Terminal Kargo, Penerbangan & Penjemputan

Hewan dipersiapkan dalam pet cargo standar IATA: diberi alas *underpad*, botol minum anti-tumpah, dan label stiker *Live Animal / This Side Up*.

Hewan diserahkan ke gudang kargo bandara 3 jam sebelum jadwal terbang. Setibanya di bandara tujuan, tim UJS atau penerima langsung mengambil anabul di gudang kargo dengan menunjukkan identitas dan nomor AWB.

Merasa Prosedur Antar Pulau Terlalu Rumit?

Anda tidak perlu repot antre di dinas atau balai karantina. UJS Pet Cargo menyediakan layanan All-in-One: dari penjemputan di rumah, pengurusan seluruh berkas karantina, booking pesawat kargo, hingga pengantaran ke depan pintu rumah penerima.